Minggu, 07 Oktober 2012
makalah hukum transplantasi menurut islam
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Ilmu pengetahuan kini telah berkembang sejalan dengan perubahan – perubahan zaman dengan munculnya masalah – masalah baru dalam kehidupan sekitar kita. Dan yang lebih penting banyak pula terdapat penemuan – penemuan yang secara revolusioner berpengaruh terhadap kehidupan manusia,salah satunya adalah penemuan transplantasi yang sangat berpengaruh dalam dunia kedokteran. Hadirnya transplantasi juga memberikan pengaruh dalam bidang hukum islam. Hal ini telah menjadi perbincangan di kalangan ulama tentang bagaimana hukum transplantasi dalam persfektif hukum islam.
2. Rumusan Masalah
Apakah transplantasi ?
Bagaimana pandangan islam terhadap transplantasi ?
Bagaimana pendapat ulama ?
3. Tujuan Masalah
Untuk mengetahui apa itu transplantasi
Agar dapat mengetahui bagaimana islam menyikapi transplantasi
Memberikan pengetahuan berupa pendapat ulama tetang transplntasi
BAB II
TINJAUAN MATERI
1. Pengertian tranplantasi
Kata transplantasi sudah tidak asing lagi dalam dunia kedokteran. Transplantasi berasal dari bahasa inggris yaitu transplantation yang artinya mengambil dan menempelkan pada tempat lain. Menurut Hornby transplantasi adalah memindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Dari berbagai macam pengertian bisa kita simpulkan bahwa transplantasi organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu yang mempunyai daya hidup yang sehat, dari seseorang untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik milik orang lain.
Transplantasi sebenarnya tidak hanya pada organ tubuh, tetapi juga bisa pada jaringan, bukan saja pada manusia pada tumbuhanpun bisa yang dikenal dengan istilah cangkok atau juga bisa pada hewan.
Prof. Dr. Christian Bernard adalah seorang dokter spesialis jantung dari Afrika Selatan yang pertama kali melakukan experiment pencangkokan tubuh manusia.Transplatasi ini dilakukan merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh tersebut karenapenyembuhan/pengobatan dengan prosedurmedis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
Adapun orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang orang yang menerima disebut repisien.
Ditinjau dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
1. donor dalam keadaan hidup sehat;
2. donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera;
3. donor dalam keadaan meninggal.
Organ tubuh yang biasa didonorkan adalah mata, ginjal dan jantung. Namun sejalan dengan perkembangan iptek modern, transplantasi pada masa yang akan datang tidak terbatas pada ketiga organ tubuh tersebut saja. Tapi bisa berkembang pada organ tubuh-tubuh lainnya.
2. Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh
Untuk menentukan hukum boleh tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat kapan pelakasanaannya.
Sebagaimana dijelaskan ada tiga keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor masih hidup sehat, donor ketika sakit (koma) dan didiuga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya masing-masing.
Pertama, apabila pencangkokan tersebut dilakukan, di mana donor dalam keadaan sehat wal afiat, maka hukumnya menurut Prof Drs. Masyfuk Zuhdi, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195
Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”
Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal… ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu (Ibid, 88).
Kedua, apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak membolehkan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Hadits Rasulullah:
Artinya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Maksudnya Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).
Ketiga, apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut:
• Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. (ibi, 89).
• Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 di atas.
Ayat tersebut secara analogis dapat difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa ausaha-usaha penyembuhan termasuk pencangkokan di dalamnya.
Surat Al-Maidah: 32.
Artinya;”Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
Masalah
Apabila transplantasi organ tubuh diperbolehkan, lalu bagaimana apabila organ tubuh tersebut dipakai oleh resipien melakukan tindakan dosa atau tindakan yang berpahala? Dengan kata lain, apakah pemilik organ tubuh asal akan mendapat pahala, jika organ tubuh tersebut dipakai repisien untuk melakukan perbuatan yang baik. Sebaliknya, apakah pendonor akan mendapat dosa apabila organ tubuh tersebut dipakai repisien melakukan dosa?
Pendonor tidak akan mendapat pahala dan dosa akibat perbuatan repisien, berdasarkn dalil-dalil berikut ini:
1. Firman Allah:
Artinya:”Dan sesungguhnya, tidaklah bagi manusia itu kecuali berdasarkan perbuatannya. Dan perbuatannya itu akan dilihat. Kemudian akan dibalas dengan balasan yang sempurna”.
1. Firman Allah:
Artinya:”Tidaklah seseorang disiksa karena dosa orang lain.”
1. Hadits Rasulullah:
Artinya:”Apabila seseorang meninggal, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu: shadaqah jariyah, ilmu yang berguna dan anak yang shaleh yang mendoakan kepadanya.”
C. Kesimpulan
Dari uaraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Transplantasi organ taubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat maka hukumnya haram.
2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
3. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.
BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN
BAB IV
KESIMPULAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar