Minggu, 13 April 2014

HUKUM MAWARIS

METODE PENGHITUNGAN PEMBAGIAN WARIS Dalam pembagian harta warisan terlebih dahulu harus dipahami beberapa petunjuk dan pedoman antara lain sebagai berikut: A. ISBATUL FURUDH Isbatul furudh adalah ketentuan bagian masing – masing ahli waris yaitu sebagai berikut: a. Menentukan siapa yang berhak menerima dari ahli waris yang ada. b. Menentukan beberapa bagian masing – masing ahli waris dan siapa yang berhak menjadi ashabah. Kalau seseorang mati dengan meninggalkan beberapa ahli waris misalnya: bapak, ibu, suami, kakek, paman, keponakan, anak laki – laki, anak perempuan, saudara sekandung dan saudar seibu Sebelum ditetapkan bagian harta warisan masing – masing terlebih dahulu harus diperiksa di antara mereka siapa yang mejadi mahjud dan ashabah.  Tidak mahjud  Bapak, ibu, suami.  Mahjub  Paman mahjub oleh anak laki – laki dan bapak.  Kakek mahjub oleh bapak  Keponakan mahjub oleh ank laki- laki, kakek atau paman  Saudara sekandung mahjub oleh anak laki – laki dan bapak  Saudara seibu mahjub oleh anak laki – laki, bapak datuk, anak perempuan.  Ashabuh  Anak laki – laki menjadi ashabuh  Anak perempuan menjadi ashabuh bil ghairi dengan anak laki – laki. Dengan demikian ahli warisnya adalah sebagai berikut: a. Bapak dapat 1/6 (seperenam) bagian karena ada anak. b. Ibu dapat 1/6 (seperenam) bagian karena ada anak c. Suami dapat 1/4 (seperempat) bagian karena ada anak d. Anak laki – laki dan anak perempuan bersama – sama menjadi ashabuh bil ghari menerima sisanya, yaitu bagian anak laki – laki dua bagian dan anak perempuan satu bagian. B. ASAL MASALAH DAN CARA MENGHITTUNGNYA Ketentuan bagian ahli waris 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6 semuanya bilangan Pecahan, untuk menghitung dan menetapka penerimaan ahli waris dapat ditempuh dengan cara sistem asal masalah, setelah diketahui masing – masing ahli waris asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil yang dapat dibagi oleh setiap penyebut fardh (bagian) para ahli waris. C. PENYELESAIAN KASUS WARIS a. Kasus – kasus pokok Bagian yang cukup sulit dalam penyelesaian waris bukan masalah dalam penghitungannya melainkan dalam menentukan bagian masing – masing ahli waris.salah satunya adalah sebagai berikut:  Menetapkan kedudukan ahli waris tertentu didalam golongan  Menetapkan apakah hak waris, ahli waris tertentu sudah terbuka atau belum. Pengelompokkan ahli waris dapat disederhanakan dengan membatasi ruang lingkupnya pada golongan ashabul furudh dan ashabah yaitu: 1. Janda, perempuan dan laki – laki 2. Leluhur perempuan ibu dan nenek shahabah 3. Leluhur laki – laki bapak dan kakek shahabah 4. Anak perempuan dan laki – laki, cucu perempuan dan laki – laki termasuk kegolongan ini 5. Saudara seibu perempuan 6. Saudara sekandung perempuan laki – laki, saudara sebapak termasuk kedalam golongan ini. b. Kasus – kasus konkrit Dengan memperhatikan variasi ahli waris didalam masing – masing kelompk ahli waris maka sejumlah turunan kasus – kasus poko tersebut diatas dapat di iventerisasiguna membentuk kasus kasus konkrit yang boleh terjadi. Tabel 1.1 variasi ahli – waris dalam kelompok ahli – waris Kelompok ahli waris Simbol Keterangan Janda P Perempuan L Laki- laki - Laki – laki atau perempuan Leluhur perempuan I Ibu N Nenek shachich - Ibu atau nenek shachich Leluhur laki –laki B Bapak K Kakak shachich - Bapak atau kakak shachich Anak P1 Satu perempuan P2 Beberapa perempuna L Laki – laki tanpa perempuan - Laki – laki atau perempuan Saudara seibu 1 Satu perempuan laki – laki 2 Beberapa perempuan/laki – laki - Laki – laki atau perempuan Saudara kandung P1 Satu perempuan P2 Bebepa perempuan L Laki – laki atau tanpa perempuan - Laki – laki atau perempuan Variasi ahli waris didalam masing – masing kelompok ahli waris tersebut ditunjukkan didalamtabel 5.2 D. MASLAH AUL 1. Pengertian Aul Menurut bahsa ada beberapa macam – macam di antaranya cenderungkepada perbuatan aniaya dan perbuatan yang menyimpang hal ini di tuujiukkan dalam firman Allah SWT dalam Qs. An – Nisa:3 Artinya: yang demikian itu adalah tidaklebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Qs. An – Nisa 3) Aul juga bisa di artikan naik, misalnya air sedang kadang naik atau perkara naik ke pengadilan, dapat puladi artikan bertambah seperti dalam kalimat timbangan bertambah/ Adapun menurut ulama faraditun, Aul adalah bertambahnya jumlah bagian towil furud atau berkutrangnya kadar penerimaan warisan mereka, hal ini dapat terjadi apabila terdapat banyaknya ahli waris yang berhak memperoleh warisan, sehingga banyak ,emghabiskan harta warisan, tetapi masih masih ada ahli watis lainnya yang belum mendapatkan bagian. Hasnain Muhammad Makhluf mendefinisikan bahwa Aul dalam pembagian pustaka adalah adanya kelebihan dalam saham ahli waris dari dari besarnya asalnya masalah dan adanya penyusutan dalam kadar penerimaan mereka. Dikarenakan asal masalahnya tidak cucup untuk memenuhi furd – furd dari ashabul furud , dengan demikian Aul adalah mengurangi bagian masing – masing dan mereka tidak terhalang menerima warisan akbat penambahan pokok masalah. 2. Sejarah terjadinya Aul Pada masa Rosulullah SAW sampai masa Abu bakar r.a masalah Aul belum pernah ada. Bail dalam Al- Qur’an maupun AL- Hadis tidak ada satupun yang menerangkan masalh itu, oleh karena itu masalah Aul merupakan maslah ijtihadiyah Pembagian harta pusaka dengan cara Aul sebagian mengatakan bahwa orang yang pertama kali memecahkan masalah pembagian harta dengan cara Aul adalah Umar bi Khotob r.a, sebagian mengatakan Abbas bin Abdul MutHolib dan ada lagi yang mengatakan Zaid Bin Tsabit r a. Yang dapat dijadikan pegeangan adalah bahwa orang yang pertama kali menetapkan masalh ini adalah Umar bin Khotob r.a, setelah beliau memusyawarakannya dengan zaid bin Tsabit,Ibnu abas menceritakan bahwa orang yang pertama kalimmelakukan Aul adalah Umar bin Khotob, ketika itu ilmu faraid sedag berkembang dan setiap orng saling mempertahankan pendapatnya masing - masing

1 komentar:

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    BalasHapus