Minggu, 13 April 2014

Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Laba Usaha kecil

BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
        Perkembangan ekonomi merupakan suatu proses kegiatan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk dapat terpenuhinya kebutuhan tersebut masyarakat harus bekerja. Bekerja dalam pandangan islam diarahkan dalam rangka mencari karunia Allah SWT, yakni untuk mendapatkan harta agar sesorang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, sejahtera dan dapat menikmati perhiasan dunia . Namun lapangan kerja yang merupakan lahan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan belum mampu menampung para pencari kerja sehingga berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran yang pada bulan Agustus tahun 2012 sebesar 6,14% menjadi sebesar 6,25% pada Agustus tahun 2013 . 
Oleh karena itu ada sebagian masyarakat memilih untuk membuka usaha atau mengembangkan usahanya yang sudah ada walaupun hanya usaha kecil – kecilan dengan harapan mendapat keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Usaha kecil menurut Undang – Undang No. 9 tahun 1995 adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteri kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan. Upaya masyarakat dalam menjalankan usahanya seringkali terhambat karena tidak memiliki modal yang cukup. Hal ini menjadi kendala bagi masyarakat pengusaha kecil dalam menjalankan kegiatan usahanya, memang adakalanya mereka meminjam dari saudara atau temannya, namun tidak semua orang dapat melakukan hal itu, oleh sebab itu masyarakat sangat membutuhkan lembaga keuangan yang bisa menjembatani kebutuhan modal untuk kelangsungan usaha mereka. Dari berbagai lembaga keuangan yang ada, BMT diyakini salah satu wahana yang dinilai strategis untuk upaya pemberdayaan umat (masyarakat). 
               Bait al-Mal wa at-Tamwil (BMT) adalah suatu lembaga ekonomi atau keuangan syari’ah non perbankan yang sifatnya informal. Dan merupakan bentuk lembaga keuangan dan bisnis yang serupa dengan koperasi atau lembaga swadaya masyarakat yang biasanya melayani masyarakat kecil yang kesulitan dalam berhubungan dengan bank. Salah satu fungsi didirikannya BMT yaitu untuk melakukan kegiatan pengembangan usaha – usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Oleh karena itu, keberadaan Bait al-Mal wa at-Tamwil sangat penting dalam perekonomian guna memenuhi kebutuhan modal pengusaha kecil, yang pada umumya belum terjangkau oleh Lembaga Keuangan Perbankan. Bait al-Mal wa at-Tamwil (BMT) dapat pula menjadi pilihan bagi umat islam untuk menghindari praktek bunga yang dilakukan bank konvensional atau rentenir yang bertentangan dengan syari’at islam karena bunga termasuk riba dan riba itu haram hukumnya seperti dalam Firman Allah : وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا Dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. al-Baqarah: 275) Sebagai pengganti bunga, Bait al-Mal wa at-Tamwil (BMT) menawarkan produk pembiayaan seperti Mudharabah, Musyarakah, Murabahah. Namun pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh Bait al-Mal wa at-Tamwil yaitu pembiayaan murabahah, selain karena proses dan prakteknya mudah, jenis pembiayaan ini paling mudah di pahami oleh masyarakat kecil. Pembiayaan murabahah adalah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di sepakati. Pembiayaan murabahah awalnya hanya dikenal untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif, namun pada kenyataan di lapangan, pembiayaan murabahah ternyata tidak sebatas pada barang konsumtif namun dapat juga di lakukan untuk barang produktif bahkan untuk pembiayaan barang dagangan. Hal ini sering dilakukan oleh Bank syariah ataupun BMT untuk membantu para pengusaha kecil untuk kelancaran kegiatan usahanya.
          Dalam pembiayaan Murabahah, BMT bertindak sebagai pihak penjual harus memberitahukan kepada pembeli yaitu nasabah tentang harga dasar dan besar margin yang diinginkan sebagai keuntungan sesuai kesepakatan. Aplikasi pembiayaan murabahah tidak hanya di gunakan untuk jual beli barang konsumtif saja tetapi dapat pula untuk jual beli barang produktif seperti pengadaan mesin, alat – alat produksi atau barang dagangan. Salah satu BMT yang menawarkan produk pembiayaan murabahah adalah BMT AL – FALAH Pabuaran yang merupakan Kantor Cabang BMT AL – FALAH Sumber Kab. Cirebon. 
           Di BMT AL – FALAH Pabuaran Pembiayaan murabahah merupakan produk yang sangat di minati masyarakat, dibandingkan dengan pembiayaan lainnya, tercatat di BMT AL – FALAH Pabuaran dari seluruh nasabah yang melakukan pembiayaan 80% atau sekitar 1600 nasabah menggunakan akad pembiayaan murabahah. Nasabah yang melakukan pembiayaan murabahah pada umumnya, mereka yang yang memiliki usaha kecil seperti pedagang kecil dan petani. Pembiayaan Murabahah berbeda dengan kredit yang ditawarkan oleh bank konvensional atau rentenir, jika pada pinjaman kredit bank konvensional dan rentenir dikenal dengan bunga sebagai denda apabila terlambat dalam pembayaran, pada pembiayaan murabahah hanya mengenal margin sebagai laba untuk BMT dan tidak mengenal denda saat terjadi keterlambatan pembayaran. Untuk itu diharapkan melalui pembiayaan murabahah ini dapat meningkatkan laba para pengusaha kecil. Melalui pembiayaan murabahah ini, BMT AL – FALAH berupaya untuk bisa menjembatani kebutuhan modal para pengusaha kecil di wilayah kec. Pabuaran dan sekitarnya yang kebanyakan para pedagang dan petani. 
      Dengan mengajukan pembiayaan berbeda dengan system bunga artinya pengusaha kecil mendapatkan tambahan modal dari BMT AL-FALAH Pabuaran untuk kelangsungan usahanya, namun apakah bertambah pula tingkat laba yang meraka peroleh? Tentu hal ini menarik untuk kita kaji. Berdasarkan uraian di atas penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian di BMT AL - FALAH dengan judul “PENGARUH PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP TINGKAT LABA PENGUSAHA KECIL”. 

 B. Rumusan Masalah

 1. Identifikasi Masalah
 Berdasarkan dengan latar belakang tersebut, maka penulis dapat mengidentifikasikan masalah yaitu sebagai berikut : 

a) Wilayah penelitian Kajian atau wilayah penelitian dalam skripsi ini adalah lembaga keuangan Syari’ah 
b) Pendekatan penelitian Pendekatan penelitian ini yaitu dengan pendekatan kuantitatif 
c) Jenis masalah Jenis masalah dalam penelitian ini adalah apakah pembiayaan murabahah dapat meningkatkan laba pengusaha kecil ? 
d) Pembataasan Masalah Batasan masalah ini bertujuan untuk menghindari perluasan masalah sehingga penulis memberikan batasan yang jelas dari permasalahan yang ada untuk memudahkan pembahasan. Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka penulis memberikan batasan yaitu lebih menekankan pada pengaruh pembiayaan murabahah terhadap laba pengusaha kecil. 
e) Pertanyaan penelitian 

1) Bagaimana pengaruh pembiayaan Murabahah terhadap tingkat laba pengusaha kecil ? 
2) Berapa besar pengaruh pembiayaan murabahah terhadap laba pengusaha kecil? 

C. Tujuan Penelitian 

        Untuk memperjelas arah dan tujuan yang hendak dicapai, penulis merumuskan tujuan penelitian ini yaitu: 
a. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh pembiayaan murabahah terhadap laba pengusaha kecil (mitra pembiayaan murabahah di BMT AL – FALAH Pabuaran kec. Pabuaran Kab. Cirebon) 
b. Untuk mengetahui berapa besar pengaruh pembiayan murabahah terhadap laba pengusaha kecil (mitra pembiayaan murabahah di BMT AL – FALAH Pabuaran kec. Pabuaran Kab. Cirebon) 

D. Manfaat Peneltian

 1. Bagi Lembaga Sebagai bahan pertimbangan dalam pengeambilan keputusan dan bisa dijadikan sumber informasi dalam perencanaan strategi dalam inovasi ataupun pemasaran produk murabahah. 2. Bagi Masyarakat Sebagai kontribusi wawasan kepada berbagai pihak terutama para akademisi dan praktisi mengenai pengaruh pembiayaan murabahah terhadap laba pengusaha kecil yaitu mitra kerja pembiayaan murabahah BMT AL – FALAH Pabuaran Kec. Pabuaran Kab. Cirebon 

E. Krangka Pemikiran

          Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok dari bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak – pihak yang merupakan deficit unit. Namun meskipun adanya lembaga yang menawarkan modal bukan berarti pungusaha kecil sudah merasa puas karena dapat terpenuhinya modal kerja, akan tetapi ketika mengajukan kredit masyarakat menghadapi persoalan baru, yaitu disamping harus memenuhi kebutuhan sehari – hari, harus memikirkan pula bagaimana membayar angsuran yang mahal kepada lembaga keuangan tersebut, belum lagi jika mengalami keterlambatan pembayaran akan di bebani bunga yang semakin lama semakin besar jumlahnya. Tentu hal ini menjadi masalah baru yang dihadapai pelaku usaha khususnya pengusaha kecil yang perolehan labanya tidak menentu.
                         Untuk itu selain diperlukannya peran lembaga keuangan diperlukan pula system peminjaman modal yang efektif sehigga mampu menjadi mediator yang baik untuk pengusaha kecil dalam meningkatkan laba usahanya. 
Lembaga non bank seperti BMT sangat penting dalam kegiatan ekonomi disektor real yaitu untuk pemenuhan kebutuhan modal para pengusaha kecil. BMT selain menawarkan produk pembiayaan yang sesuai syariah prosedurnya pun mudah di pahami oleh golongan pengusaha kecil yang cendrung tidak banyak paham mengenai prosedur di bank. Salah satu produknya yang sangat di minati nasabah dalam penyertaan modal adalah jenis pembiayaan murabahah. Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. 
            Pembiyaan murabah pada saat ini tidak hanya terbatas pada pembiayaan konsumtif, sektor produktif pun bisa dibiayai dengan model pembiayaan murabahah seperti pengadaan barang modal maupun pengadaan alat-alat produksi. Begitu juga yang dilakukan oleh BMT AL – FALAH dalam pembiayaan murabahah malah dominan yang bersifat produktif yaitu pembeliaan barang – barang dagangan ataupun alat produksi lainnya. Oleh karena itu diharapkan melalui pembiayaan ini perolehan laba parapengusaha kecil dapat meningkat sehingga usahanya dapat berkembang. 

 F. Hipotesis

 Hipotesis adalah alat yang sangat besar kegunaannya dalam penyelidikan ilmiah. Hipotesis memungkinkan kita menghubungkan teori dengan pengamatan dan sebaliknya pengamatan dengan teori. Hipotesis harus dibuat karena alasan sebagai berikut: 1. Hipotesis yang mempunyai dasar kuat menunjukkan bahwa penelitian telah mempunyai cukup pengetahuan untuk melakukan penelitian dibidang itu. 2. Hipotesis memberikan arah pada pengumpulan dan penafsiran data. Hipotesis dapat menunjukkan kepada peneliti prosedur apa yang harus diikuti dan jenis data apa yang harus dikumpulkan.Dengan demikian, dapat dicegah terbuang sia-sianya waktu dan jerih payah peneliti. Hipotesis dirumuskan sebagai berikut : “Pembiayaan Murabahah di BMT AL – FALAH Pabuaran dapat meningkatkan perolehan laba pedagang dan petani yang menjadi mitra kerja BMT AL – FALAH Pabuaran ” “Pembiayaan Murabahah di BMT AL – FALAH Pabuaran merupakan jenis pembiayaan yang cocok bagi pengusaha kecil yang perolehan labanya tidak menenetu”. Adapun hipotesisnya antara lain : HO : Tidak terdapat korelasi positif yang signifikan antara Pembiayaan Murabahah (Variabel X) terhadap Tingkat Laba Pengusaha Kecil (Variabl Y) HI : Terdapat korelasi positif yang signifikan antara Pembiayaan Murabahah (Variabel X) terhadap Tingkat Laba Pengusaha Kecil (Variabl Y) Menurut sugiono bahwa untuk criteria pengujian hipotesis, yakni Ho diterima bila harga ρ (rho) hitung, lebih kecil dari ρ (rho) tabel. 

G. Metodologi Penelitian 

1. Sumber data Adapun data yang peneliti peroleh dalam hal ini terdiri dari :  
a. Data primer / empirik Sumber data primer / empirik di peroleh langsung dari lapangan yakni para pengelola dan nasabah Pembiayaan Murabahah di BMT AL – FALAH Pabuaran 
b. Data sekunder / teori Sumber data sekunder / teori dari bahan bacaan, dokumen dan lain-lain dalam hal ini perpustakaan dan dokumen Pembiayaan Murabahah di BMT AL – FALAH Pabuaran ( S, Nasution, 2003 : 143) 
 2. Populasi dan sempel 
a. Populasi Populasi adalah wilayah generalisasi yangterdiri darionyek/subyek yang mempunyaii kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulan. Populasi dalam penelitian ini adalah mitra kerja BMT AL-FALAH yang melakuakn akad pembiayaan Murabahah yang berjumlah 1600 orang. 
b. Sempel Sempel adalah bagian dari populasi yang akan di teliti dan yang di anggap dapat menggambarkan populasi (Irawan Soehartono, 1999 : 57), mengemukakan bahwa adapun penelitian sempel dalam penelitian ini menggunakan random sampling, yaitu 10 % sehingga sempel yang diteliti sebanyak 160 orang nasabah, sebagaimana pendapat Suharsimi Arikunto ( 1993 : 107), menyatakan “untuk sekedar ancer-ancer maka apabila populasinya kurang dari 100, lebih baik di ambil semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi, selanjutnya jika jumlah subjeknya lebih besar dapat diambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih”. 
 3. Teknik Pengumpulan Data 
 a. Observasi Peneliti melakukan pengamatan ke lokasi penelitian. Dalam hal ini, pada kantor pusat BMT AL – FALAH di Sumber, BMT AL – FALAH Pabuaran dan langsung ke tempat mitra usaha, guna mengamati pengaruh pembiayaan Muabahah Terhadap Tingkat Laba. 
b. Interview / wawancara Pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh pewawancara kepada responden yakni pihak pengelola dan nasabah Pembiayaan Murabahah di BMT AL – FALAH Pabuaran (Irawan Soehartono, 1999: 67) 
c. Angket Teknik pengumpulan data dengan menyerahkan atau mengirim daftar pertanyaan-pertanyaan untuk di isi sendiri oleh responden. (Irawan Soehartono, 1998 : 65) mitra Pembiayaan Murabahah di BMT AL – FALAH Pabuaran. Bentuk angket yang akan digunakan menggunakan skala perbandingan (likert): yakni menjawab pertanyaan dengan alternatif jawaban : 
sangat baik (SB),
 Baik (B), 
Cukup Baik (CB), 
Kurang Baik (KB),
Tidak Baik (TB), dan 
sangat puas (SP), 
Puas (P),
Cukup Puas (CP), 
Kurang Puas (KP),
Tidak Puas (KP).
        Cara pemberian nilai pada angket atas pelayanan yang positif berlawanan dengan nilai untuk tanggapan atas pernyataan negatif. Jika pertanyaan positif, tanggapan sangat baik dan sangat setuju diberi nilai 5, sampai tanggapan setuju dan sangat tidak setuju diberi nilai 1, maka kebalikan pernyataan negatif, tanggapan sangat baik dan sangat setuju diberi nilai 1, dan tanggapan setuju dan sangat tidak setuju diberi nilai 5 (Irwan Soehartono, 1998 : 78). 
d. Kepustakaan Yaitu teknik pengumpulan data untuk mencari konsep-konsep yang ada relevansinya dengan topik pembahasan yang akan diteliti yakni internet, brosur, buku-buku, dan dokumen lainnya yang ada di BMT AL – FALAH Pabuaran 
4. Operasionalisasi Variabel Variabel yang akan diteliti adalah variabel Pembiayaan Murabahah dan variabel peningkatan laba, yang menjadi independent Variabel (X) adalah Pembiayaan Murabahah dan dependent Variabel (Y) adalah Tingkat Laba Nasabah. Adapun ukuran yang dipakai dalam operasional variabel ini akan disesuaikan dengan masing-masing indikator. Guna menghindari kesalahpahaman dan pengertian dari masing-masing variabel, berikut ini dijelaskan konsep oprasionalisasi variabel. Tabel 1 Operasional Variabel Dimensi Konsep Variabel Indikator Sub Indikator Skala Pembiayaan Murabahah (X) Sistem pembiayaan murabahah yang diberikan BMT AL – FALAH Pabuaran  Pembiayaan Murabahah adalah akad jual beli dengan menginformasikan harga dasar dn margin sesuai kesepakatan.  Kesepakatan margin  Transparansi harga dasar  Keadilan  Prosedur mudah  Mengganti rentenir Ordinal Tingkat Laba Pengusaha Kecil Mitra BMT AL – FALAH (X) Perbandingan Tingkat Perolehan Laba sebelum dan setelah mendapatkan modal secara murabahah di BMT – AL – FALAH  Kemampuan dan Keahlian dalam meningkatkan laba yang lebih besar  Meningkatkan laba  Usaha semakin lancar  Menunjang kebutuhan keluarga  Meningkatkan kesejahteraan  Prosedur mudak Ordinal 
 5. Pengolahan Data Pengolahan data dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
a. Pemberian sekor (nilai) setiap pertanyaan pada angket dan menggunakan skala 5-4-3-2-1. Pembobotan ini dilakukan dengan likert karena data yang diperoleh dalam penelitian berskala ordinat sehingga hanya dapat membuat rangking. 
b. Kemudian pada setiap angket, sekor yang diperoleh dari pertanyaan yang merupakan indicator variable-variable dijumlahkan, hal yang sama dilakukan untuk variable V. 
 c. Dari hal tersebut akan diperoleh pasangan data yang diteliti, jika terdapat n responden maka didapat (X1, Y1)(X2, Y2), .... (Xn, Yn) Dimana : X= Pembiayaan Murabahah Y= Tingkat laba pengusaha kecil 
 6. Tehnik Analisa Data Tehnik analisa data digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisa statistik, dengan mengumpulkan data-data yang diperoleh kemudian dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut : 
a. Analisis Koefisien Korelasi Analisis korelasi dipakai untuk hubungan yang terjadi antara dua variabel yang diteliti yaitu antara variabel X (Pembiayaan Murabahah) dan variabel Y (Tingkat Laba) karena pengamatan dari dua variabel tersebut adalah dalam bentuk skala ordinat (rangking) maka derajat korelasi dicari dengan koefisien rank spearman (r. rank) dengan rumus sebagai berikut : Dimana : di = Selisih dari pasangan kerank -1 n = Banyaknya pasangan rank untuk lebih jelasnya mengenal pengaruh variabel X dan Y menurut Jlaludin Rahmat (2000 : 29) adalah apabila : Nilai r = kurang dari 0,20 pengaruh sangat rendah Nilai r = 0,20 – 0,40 pengaruh rendah Nilai r = 0,40 – 0, 70 pengaruhsedang dan cukup Nilai r = 0,70 – 0,90 pengaruh tinggi Nilai r = lebih dari 0, 90 pengaruh sangat tinggi 
b. Koefisien korelasi product moment Untuk menganalisis besarnya pengaruh variabel bebas dalam hubungan dengan variabel terkait, peneliti menganalisis melalui analisis statistik, koefisien korelasi product moment yang dikemukakan oleh Sugiono (2000 : 213) dalam “Metode Penelitian Bisnis” yang rumusnya adalah sebagai berikut : Dimana r = koefisien korelasi n = jumlah sampel yang diteliti X = variabel bebas (Pembiayaan Murabahah) Y = variabel terkait (Tingkat Laba pengusaha kecil) Agar dapat memberikan penafsiran terhadap koefisien korelasi yang ditemukan, maka dapat berpedoman pada ketentuan yang tertera pada tabel 2 sebagai berikut: Tabel 2 Pedoman untuk memberikan interprestasi terhadap koefisien korelasi product R Interprestasi 0,00-0,20 0,20-0,40 0,40-0,70 S 0,70-0,90 E lebih dari 0,90 Sangat rendah Rendah Sedang Kuat/tinggi Sangat kuat/tinggi Sumber : sugiono (2000 ; 216) 7. Uji korelasi dengan uji – t Diperoleh dilakukan pengujian atas keberatian (signikasi) korelasi tersebut, keberartian diuji melalui hipotesis rho (ρ) = 0 yang menyatakan bahwa koefisien korelasi tidak berarti sedang korelasi alternatif rho (ρ) ≠ 0 yang menyatakan bahwa korelasi berarti pengujian ini lakukan dengan uji – t dengan menggunakan rumus : rumus ini berdasarkan tabel distribusi student-t dengan derajat kebebasan (dk) = N – 2 selanjutnya hipotesis statistik menjadi : Ho ≠ Ha Ho = tidak ada pengaruh pembiayaan Murabahah dengan tingkat laba Pengusaha keci BMT AL –FALAH PABUARAN Dalam pengujian ini digunakan tingkat keyakinan 95% atau pada taraf nyata (X) sehingga dapat diketahui apakah kita menerima atau menolak hipotesis tersebut, ceriteria yang digunakan dalam hal ini adalah menolak hipotesis nol (Ho : ρ = 0), tetapi jika t yang diperoleh dari hasil perhitungan lebih besar / kecil dari t-tabel, pada tingkat keyakinan seb esar 95% atau taraf nyata (X) 0,05 maka hipotesis (Ha : r ≠ 0), diterima. 8. Uji Validitas Validitas adalah ketepatan atau kecermatan suatu instrumen dalam mengukur apa yang ingin diukur. Data dikatakan valid, jika pertanyaan pada angket mampu mengungkapkan sesuatu yang diukur oleh angket tersebut. Butir-butir pertanyaan yang ada dalam angket diuji terhadap faktor terkait. Uji validitas dimaksud untuk mengetahui seberapa cermat suatu test atau pengujian melakukan fungsi ukurannya. Suatu instrumen pengukur dikatakan valid apabila instrument tersebut mengukur apa yang seharusnya diukur atau dapat memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan peneliti. Untuk menguji kevalidan suatu data maka dilakukan uji validitas terhadap butir-butir angket. Tinggi rendah validitas suatu angket atau angket dihitung dengan menggunakan metode Pearson’s Product Moment Correlation, yaitu dengan menghitung korelasi antara skor item pertanyaan dengan skor total. Dalam penelitian ini perhitungan validitas item dianalisis dengan menggunakan komputer program SPSS for windows. Hasil perhitungan ini akan dibandingkan dengan critical value pada tabel ini nilai r dengan taraf signifikasi 5% dan jumlah sampel yang ada. Apabila hasil perhitungan korelasi product moment lebih besar dari critical value, maka instrumen ini dinyatakan valid. Sebaliknya apabila skor item kurang dari critical value, maka instrumen ini dinyatakan tidak valid. 9. Uji Reliabilitas Reliabilitas adalah suatu angka indeks yang menunjukkan konsistensi suatu alat pengukur di dalam mengukur gejala yang sama. Untuk menghitung reabilitasdilakukan dengan menggunakan koefisien Croanbach Alpha. Instrument untuk mengukur masing-masing variabel dikatakan reliabel jika memiliki Croanbach Alpha > 0,60. H. Sistematika Penulisan Dalam penelitian skripsi ini disusun atas lima bab, masing – masing bab akan membahas persoalan sendiri – sendiri. Namun dalam pembahasan keseluruhan antara bab yang dalam bab pendahuluan ini memuat segala sesuatu yang bisa mengantarkan satu dengan yang lainya saling berkaitan dan tiap – tiap bab akan terdiri dari beberapa sub bab. Secara garis besar sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Bab ini diuraikan tentang Latar Belakang, Identifikasi Masalah, Batasan Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, dan Sistematika Penulisan. BAB II KAJIAN PUSTAKA Bab ini menguraikan teori – teori yang digunakan untuk mendukung penulis agar didapat gambaran yang jelas berkaitan dengan pengaruh nisbah bagi hasil terhadap profitabilitas pengusaha kecil pada mitra pembiayaan mudharabah. BAB III METODOLGI PENELITIAN Bab ini menguraikan metode penelitian meliputi definisi operasional, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, serta metode analisis. BAB IV PEMAPARAN HASIL PENILITIAN Bab ini menguraikan hasil dan analisis yang terdiri dari deskripsi objek penelitian yang berisi gambaran umum objek penelitian, profil lembaga, pemaparan pengaruh nisbah bagi hasil terhadap profitabilitas pengusaha keil dari mitra kerja pembiayaan murabahah. BAB V PENUTUP Bab ini menguraikan penutup yang berisi kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran bagi pihak yang terkait dengan masalah penelitian. . Daftar Pustaka Muhammad Ismail Yusanto. Muhammad Karebet Widjaja Kusuma, Menggegas Bisnis Islam.Gema Insani Press:Jakarta,2003. http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=23&notab=4 Yusuf Qardawi, Bunga Bank Haram, (Jakarta: Akbar, 2001), M. Sholahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006), Drs. Muhamad, M. Ag., Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: AMPYKPN, 2002 Dimayauddin djuwaini. Pengantar Fiqh Muammalah. Pustaka pelajar 2008. Jonathan Sarwono, Analisis Data Penelitian Dengan Menggunakan SPSS, Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2006 Iqbal Hasan, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004 Lexy J. Meleong, Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2006, Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis, Bandung: Alfabeta, 2008 Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang, Pedoman Penulisan Skripsi, Semarang: Tim Penyusun, 2008, Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006 Soejono Trimo, Pengantar Ilmu Dokumentasi, (Bandung: Remaja Karya,1987) Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan. Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1998 Dwi Priyatno, Mandiri Belajar SPSS (Untuk Analisis Data dan Uji Statistik), Yogyakarta: MediaKom, 2008 Husein Umar, Research Methods in Finance and Banking, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000,

perhitungan Harta waris

TABEL PEMBAGIAN HARTA WARISAN (ASHABUL FURUDH) NO NAMA AHLI WARIS BAGIANNYA SYARATNYA 1 SUAMI setengah tidak ada keturunan yang mewarisi seperempat ada keturunan yang mewarisi 2 ISTRI seperempat tidak ada keturunan yang mewarisi seperdelapan ada keturunan yang mewarisi 3 AYAH seperenam ada keturunan yang mewarisi seperenam dan ashobah ada keturunan perempuan yang mewarisi ashobah tidak ada keturunan yang mewarisi 4 IBU sepertiga tidak ada keturunan yang mewarisi seperenam ada keturunan yang mewarisi sepertiga sisa tidak ada keturunan yang mewarisi dan bersamanya ayah, suami dan istri 5 ANAK PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI setengah Sendirian duapertiga dua orang atau lebih ashobah bersamanya anak laki-laki 6 CUCU PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI setengah Sendirian duapertiga dua orang atau lebih seperenam bersamanya satu anak perempuan dari anak laki-laki ashobah bersamanya cucu laki-laki dari anak laki-laki 7 SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG setengah sendirian dan tidak ada anak laki-laki atau ayah duapertiga dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki atau ayah ashobah bersamanya cucu laki-laki dari anak laki-laki. bersamanya anak atau cucu perempuan dari anak laki- laki 8 SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH setengah sendirian dan tidak ada anak laki-laki , ayah atau saudara perempuan sekandung duapertiga dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki , ayah atau saudara perempuan sekandung seperenam bersamanya satu saudara perempuan sekandung ashobah bersamanya saudara laki-laki seayah 9 SAUDARA PEREMPUAN SEIBU seperenam sendirian serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah sepertiga dua orang atau lebih serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah 10 SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU seperenam sendirian serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah sepertiga dua orang atau lebih serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah 11 KAKEK seperenam ada keturunan yang mewarisi dan tidak ada ayah seperenam dan ashobah ada keturunan perempuan yang mewarisi dan tidak ada ayah ashobah tidak ada keturunan yang mewarisi dan ayah 12 NENEK seperenam tidak ada bersamanya ibu Referensi : Mawarits fi Syariah Al Islamiyah, Ali As Shobuni Panduan Praktis Hukum Waris, Syeikh Utsaimin Warisan, Abu Umar Basyir Fiqih Sunnah, Sayid Sabiq Al Faroidh, A. Hasan Fiqhul Muyassar, Muh. Sayid Tanthowi Pemb

HUKUM MAWARIS

METODE PENGHITUNGAN PEMBAGIAN WARIS Dalam pembagian harta warisan terlebih dahulu harus dipahami beberapa petunjuk dan pedoman antara lain sebagai berikut: A. ISBATUL FURUDH Isbatul furudh adalah ketentuan bagian masing – masing ahli waris yaitu sebagai berikut: a. Menentukan siapa yang berhak menerima dari ahli waris yang ada. b. Menentukan beberapa bagian masing – masing ahli waris dan siapa yang berhak menjadi ashabah. Kalau seseorang mati dengan meninggalkan beberapa ahli waris misalnya: bapak, ibu, suami, kakek, paman, keponakan, anak laki – laki, anak perempuan, saudara sekandung dan saudar seibu Sebelum ditetapkan bagian harta warisan masing – masing terlebih dahulu harus diperiksa di antara mereka siapa yang mejadi mahjud dan ashabah.  Tidak mahjud  Bapak, ibu, suami.  Mahjub  Paman mahjub oleh anak laki – laki dan bapak.  Kakek mahjub oleh bapak  Keponakan mahjub oleh ank laki- laki, kakek atau paman  Saudara sekandung mahjub oleh anak laki – laki dan bapak  Saudara seibu mahjub oleh anak laki – laki, bapak datuk, anak perempuan.  Ashabuh  Anak laki – laki menjadi ashabuh  Anak perempuan menjadi ashabuh bil ghairi dengan anak laki – laki. Dengan demikian ahli warisnya adalah sebagai berikut: a. Bapak dapat 1/6 (seperenam) bagian karena ada anak. b. Ibu dapat 1/6 (seperenam) bagian karena ada anak c. Suami dapat 1/4 (seperempat) bagian karena ada anak d. Anak laki – laki dan anak perempuan bersama – sama menjadi ashabuh bil ghari menerima sisanya, yaitu bagian anak laki – laki dua bagian dan anak perempuan satu bagian. B. ASAL MASALAH DAN CARA MENGHITTUNGNYA Ketentuan bagian ahli waris 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6 semuanya bilangan Pecahan, untuk menghitung dan menetapka penerimaan ahli waris dapat ditempuh dengan cara sistem asal masalah, setelah diketahui masing – masing ahli waris asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil yang dapat dibagi oleh setiap penyebut fardh (bagian) para ahli waris. C. PENYELESAIAN KASUS WARIS a. Kasus – kasus pokok Bagian yang cukup sulit dalam penyelesaian waris bukan masalah dalam penghitungannya melainkan dalam menentukan bagian masing – masing ahli waris.salah satunya adalah sebagai berikut:  Menetapkan kedudukan ahli waris tertentu didalam golongan  Menetapkan apakah hak waris, ahli waris tertentu sudah terbuka atau belum. Pengelompokkan ahli waris dapat disederhanakan dengan membatasi ruang lingkupnya pada golongan ashabul furudh dan ashabah yaitu: 1. Janda, perempuan dan laki – laki 2. Leluhur perempuan ibu dan nenek shahabah 3. Leluhur laki – laki bapak dan kakek shahabah 4. Anak perempuan dan laki – laki, cucu perempuan dan laki – laki termasuk kegolongan ini 5. Saudara seibu perempuan 6. Saudara sekandung perempuan laki – laki, saudara sebapak termasuk kedalam golongan ini. b. Kasus – kasus konkrit Dengan memperhatikan variasi ahli waris didalam masing – masing kelompk ahli waris maka sejumlah turunan kasus – kasus poko tersebut diatas dapat di iventerisasiguna membentuk kasus kasus konkrit yang boleh terjadi. Tabel 1.1 variasi ahli – waris dalam kelompok ahli – waris Kelompok ahli waris Simbol Keterangan Janda P Perempuan L Laki- laki - Laki – laki atau perempuan Leluhur perempuan I Ibu N Nenek shachich - Ibu atau nenek shachich Leluhur laki –laki B Bapak K Kakak shachich - Bapak atau kakak shachich Anak P1 Satu perempuan P2 Beberapa perempuna L Laki – laki tanpa perempuan - Laki – laki atau perempuan Saudara seibu 1 Satu perempuan laki – laki 2 Beberapa perempuan/laki – laki - Laki – laki atau perempuan Saudara kandung P1 Satu perempuan P2 Bebepa perempuan L Laki – laki atau tanpa perempuan - Laki – laki atau perempuan Variasi ahli waris didalam masing – masing kelompok ahli waris tersebut ditunjukkan didalamtabel 5.2 D. MASLAH AUL 1. Pengertian Aul Menurut bahsa ada beberapa macam – macam di antaranya cenderungkepada perbuatan aniaya dan perbuatan yang menyimpang hal ini di tuujiukkan dalam firman Allah SWT dalam Qs. An – Nisa:3 Artinya: yang demikian itu adalah tidaklebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Qs. An – Nisa 3) Aul juga bisa di artikan naik, misalnya air sedang kadang naik atau perkara naik ke pengadilan, dapat puladi artikan bertambah seperti dalam kalimat timbangan bertambah/ Adapun menurut ulama faraditun, Aul adalah bertambahnya jumlah bagian towil furud atau berkutrangnya kadar penerimaan warisan mereka, hal ini dapat terjadi apabila terdapat banyaknya ahli waris yang berhak memperoleh warisan, sehingga banyak ,emghabiskan harta warisan, tetapi masih masih ada ahli watis lainnya yang belum mendapatkan bagian. Hasnain Muhammad Makhluf mendefinisikan bahwa Aul dalam pembagian pustaka adalah adanya kelebihan dalam saham ahli waris dari dari besarnya asalnya masalah dan adanya penyusutan dalam kadar penerimaan mereka. Dikarenakan asal masalahnya tidak cucup untuk memenuhi furd – furd dari ashabul furud , dengan demikian Aul adalah mengurangi bagian masing – masing dan mereka tidak terhalang menerima warisan akbat penambahan pokok masalah. 2. Sejarah terjadinya Aul Pada masa Rosulullah SAW sampai masa Abu bakar r.a masalah Aul belum pernah ada. Bail dalam Al- Qur’an maupun AL- Hadis tidak ada satupun yang menerangkan masalh itu, oleh karena itu masalah Aul merupakan maslah ijtihadiyah Pembagian harta pusaka dengan cara Aul sebagian mengatakan bahwa orang yang pertama kali memecahkan masalah pembagian harta dengan cara Aul adalah Umar bi Khotob r.a, sebagian mengatakan Abbas bin Abdul MutHolib dan ada lagi yang mengatakan Zaid Bin Tsabit r a. Yang dapat dijadikan pegeangan adalah bahwa orang yang pertama kali menetapkan masalh ini adalah Umar bin Khotob r.a, setelah beliau memusyawarakannya dengan zaid bin Tsabit,Ibnu abas menceritakan bahwa orang yang pertama kalimmelakukan Aul adalah Umar bin Khotob, ketika itu ilmu faraid sedag berkembang dan setiap orng saling mempertahankan pendapatnya masing - masing