Kata
Pengantar
Asslamu’Alaikum Wr.
Wb
Puji syukur kepada Ilahi Robby
yang selalu memberikan nikmat serta telah member petunjuk pada hambanya untuk
selalu taat atas kebaikan di muka bumi ini. Yang menyuruh hambaNya untuk selalu taat atas
perintahnya dan meninggalkan larangannya.
Curahan rahmat dan hidayat semoga
selalu tersiramkan kehariban Nabi
Muhammad SAW, yang telah memberikan pemetaan melalui sabda – sabdanya,
memperjelas aneka ragam sikap yang semestinya dilakukan hamba Allah SWT.
Memberikan solusi atas permasalahan – permasalahan yang berbeda namun masih
dalam kaidah – kaidah ajarnnya serta memberikan tamst atas manfaat dan bahaya
yang dilakukan.
Makalah ini berisikan tentang
tata metode perhitungan pembagian waris yang susuai dengan syari’at islam yang
baik yang sangat penting untuk di ketahui dan dipelajari sebagai ilmu
pengetahuansekaligus di implikasikan dalam kehidupan sehari - hari.
Penulis sadar bahwa makalah ini
masi terdapat banyak kekurangan dan masi jauh dari kesempurnaan, namuan sejauh
mungkin usaha dan upaya telah dilakukan kenyataannya hanya inilah yang penulis
dapat tuangkan. Dengan penuh lapang dada penulis bersedia mendapatka koreksi,
saran dari siapapun atas kekurangan dan ketidaksempurnaanya.
Sekian
dan terimakasih
Wassalamu’alaikum
Cirebon, 7
Maret 2012
i
Daftar isi
Kata pengantar.......................................................................................................... i
Daftar isi.................................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan.................................................................................................. 1
A.
Latar
belakang............................................................................................. 1
B.
Rumusan
masalah........................................................................................ 1
C.
Tujuan
penulisan......................................................................................... 1
Bab II Pembahasan.................................................................................................. 2
A.
Pedoman
perhitungan pembagain waris................................................... 2
1. Istabul furud........................................................................................... 2
2. Asal masalah........................................................................................... 3
3. Penyelesaian kasus waris....................................................................... 3
B.
Metode
perhitungan pembagian harta waris
1. Metode usul al – masail dan cara
penghitungannya........................... 5
2. Metode tashih Al – masail dan
penggunaannya.................................. 5
3.
Penghitungan
Faraid apabila ahli waris terdiri dari ashab
al – furudh dan ashabah……………………………………………....6
4. Penghitungan faraidh apabila ahli
waris hanya terdiri dari
5. Ashab Al – furudh (penyelesaian
dengan cara ‘Aul dan Radd)……..8
Bab III penutup........................................................................................................ 10
1.
Kesimpulan................................................................................................... 10
Daftar isi................................................................................................................... 11
Metode
penghitungan pembagian waris
Mata kuliah: Fiqih
mawaris
Dosen: Dr. H.
Kosim M.ag
Di susun oleh :
Habibbudin
(1410220119)
Mujayyanah (1410220127)
KEMENTRIAN RI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hal yang melandasi penulisan makalah ini adalah untuk memperkenalkan metode – metode pembagian waris yang sesuai dengan syari’at islam, agar tidak ada kekeliruan lagi dalam masyarakat khususnya dalam proses pembagian waris.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana metode perhitungan harta waris?
2. Ada berapa macam metode perhitungan harta waris ?
3. Untuk mengetahui dasar hukum pembagian harta waris ?
C. Tujuan
Dari rumusan masalah di atas dapat di simpulkan bahwa tujuan pembahasan adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimana perhitungan harta waris
2. Untuk mengetahui macam – macam metode perhitungan harta waris
3. Untuk mengetahui dasar hukum perhitungan harta waris
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pedoman Perhitungan Pembagian Harta Waris
Dalam
pembagian harta warisan terlebih dahulu harus dipahami beberapa petunjuk dan
pedoman antara lain sebagai berikut:
1.
Isabatul Furud
Isbatul furudh adalah ketentuan bagian masing
– masing ahli waris yaitu sebagai berikut:
a. Menentukan
siapa yang berhak menerima dari ahli waris yang ada.
b. Menentukan
beberapa bagian masing – masing ahli waris dan siapa yang berhak menjadi
ashabah.
Kalau seseorang mati dengan meninggalkan
beberapa ahli waris misalnya: bapak, ibu, suami, kakek, paman, keponakan, anak
laki – laki, anak perempuan, saudara sekandung dan saudar seibu
Sebelum
ditetapkan bagian harta warisan masing – masing terlebih dahulu harus diperiksa
di antara mereka siapa yang mejadi mahjud dan ashabah.
v Tidak
mahjud
ü Bapak,
ibu, suami.
v Mahjub
ü Paman
mahjub oleh anak laki – laki dan bapak.
ü Kakek
mahjub oleh bapak
ü Keponakan
mahjub oleh ank laki- laki, kakek atau paman
ü Saudara
sekandung mahjub oleh anak laki – laki dan bapak
ü Saudara
seibu mahjub oleh anak laki – laki, bapak datuk, anak perempuan.
v Ashabuh
ü Anak
laki – laki menjadi ashabuh
ü Anak
perempuan menjadi ashabuh bil ghairi dengan anak laki – laki.
Dengan
demikian ahli warisnya adalah sebagai berikut:
a. Bapak
dapat 1/6 (seperenam) bagian karena ada anak.
b. Ibu
dapat 1/6 (seperenam) bagian karena ada anak
c. Suami
dapat 1/4 (seperempat) bagian karena ada anak
d. Anak
laki – laki dan anak perempuan bersama – sama menjadi ashabuh bil ghari
menerima sisanya, yaitu bagian anak laki – laki dua bagian dan anak perempuan
satu bagian.
2.
Asal Masalah dan Cara Penghitungannya
Ketentuan
bagian ahli waris 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6 semuanya bilangan Pecahan,
untuk menghitung dan menetapka penerimaan ahli waris dapat ditempuh dengan cara
sistem asal masalah, setelah diketahui masing – masing ahli waris asal masalah
adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil yang dapat dibagi oleh
setiap penyebut fardh (bagian) para ahli waris.
3.
Penyelesain Kasus Waris
a. Kasus
– kasus pokok
Bagian yang cukup sulit dalam
penyelesaian waris bukan masalah dalam penghitungannya melainkan dalam
menentukan bagian masing – masing ahli waris.salah satunya adalah sebagai
berikut:
Ø Menetapkan
kedudukan ahli waris tertentu didalam golongan
Ø Menetapkan
apakah hak waris, ahli waris tertentu sudah terbuka atau belum.
Pengelompokkan
ahli waris dapat disederhanakan dengan membatasi ruang lingkupnya pada golongan
ashabul furudh dan ashabah yaitu:
1. Janda,
perempuan dan laki – laki
2. Leluhur
perempuan ibu dan nenek shahabah
3. Leluhur
laki – laki bapak dan kakek shahabah
4. Anak
perempuan dan laki – laki, cucu perempuan dan laki – laki termasuk kegolongan
ini
5. Saudara
seibu perempuan
6. Saudara
sekandung perempuan laki – laki, saudara sebapak termasuk kedalam golongan ini.
b. Kasus
– kasus konkrit
Dengan memperhatikan variasi ahli waris
didalam masing – masing kelompk ahli waris maka sejumlah turunan kasus – kasus
poko tersebut diatas dapat di iventerisasiguna membentuk kasus kasus konkrit
yang boleh terjadi.
Tabel
1.1
variasi ahli – waris dalam kelompok ahli –
waris
Kelompok ahli
waris
|
Simbol
|
Keterangan
|
Janda
|
P
|
Perempuan
|
|
L
|
Laki- laki
|
|
-
|
Laki – laki
atau perempuan
|
Leluhur
perempuan
|
I
|
Ibu
|
|
N
|
Nenek shachich
|
|
-
|
Ibu atau nenek
shachich
|
Leluhur laki
–laki
|
B
|
Bapak
|
|
K
|
Kakak shachich
|
|
-
|
Bapak atau
kakak shachich
|
Anak
|
P1
|
Satu perempuan
|
|
P2
|
Beberapa
perempuna
|
|
L
|
Laki – laki
tanpa perempuan
|
|
-
|
Laki – laki
atau perempuan
|
Saudara seibu
|
1
|
Satu perempuan
laki – laki
|
|
2
|
Beberapa
perempuan/laki – laki
|
|
-
|
Laki – laki
atau perempuan
|
Saudara
kandung
|
P1
|
Satu perempuan
|
|
P2
|
Bebepa
perempuan
|
|
L
|
Laki – laki
atau tanpa perempuan
|
|
-
|
Laki – laki atau perempuan
|
Variasi ahli
waris didalam masing – masing kelompok ahli waris tersebut ditunjukkan
didalamtabel 5.2
B.
Metode
penghitungan pembagian harta warisan
1.
Metode
usul al – masail dan Cara
Penghitungannya
Langka
pertama yang harus dilakukan untuk menentukan ussl al – masail harus menyeleksi
:
-
Siapa ahli waris yang
termasuk zawi al arham
-
Siapa ahli waris ashab
al furudh
-
Siapa ahli waris
penerima ashabah
-
Siapa ahli waris yang m
anak ahjub
-
Menetapkan bagian –
bagian tertentu yang diterima masing – masing oleh ashab al – furud
Ahli
waris furud al – muqadarah, ashab al – furudh, bagaian ashaba, hajib – mahjub
dan syarat seseorang dapat menerima bagian, dibawah ini dikemukakan contoh
apabila seseorang meniggal ahli warisnya terdriri dari:
1. Suami
2. 2
anak perempuan
3. Cucu
perempuan garis perempuan
4. Ibu
5. 3
saudara seibu
6. Bapak
7. Nenek
garis ibu
8. Anak laki – laki saudar seibu
9. Paman
10. Kakek
Jadi ahli waris kyang menerima
bagian dan besarnya bagian dan besarnya adalah:
-
Suani ¼ ( karena ada
anak)
-
2 anak perempuan 2/3 (
karena 2 orang)
-
Ibu 2/6 ( karena ada
anak)
-
Bapak 1/6 + asabah (
karena bersama dengan anak perempuan)
Contoh
kasus adalah sebagai berikut:
Ø Seorang
meniggal dunia harta warisannya yang ditinggalkan sejumlah Rp. 12.000.000 ahli
warisnya terdiri dari: suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki – laki
dan saudara perempuan sekandung, bagian masing – masing adalah:
Ahli
waris bag AM HW Rp.12.000.000 penerimaan
12
Suami 1.4 3 3/12 x Rp. 12.000.000 = Rp. 3.000.000
Anak
pr 1/2 6 6/12 x Rp. 12.000.000 = Rp. 6.000.000
Cucu
pr 1/6 2 2/12 x Rp.
12.000.000 =Rp. 2.000.000
Sdr
Pr as 1 3/12 x Rp. 12.000.000 =Rp.
1.000.000
12 jumlah = Rp. 12.000.000
Ø Ahli
waris yang ditinggalkan si mati terdiri dari: ibu, suami, dan 2 saudara seibu,
harta warisannya sebesar Rp. 36.000.000 bagian masing – masing
Ahli
waris Bag AM HW. Rp, 36.000.000
penerimaan
12
Suami 1/2 3 3/6 x Rp. 36.000.000 = Rp.18.000.000
2
sdr 1/3 2 2/6
x Rp. 36.000.000 =Rp. 12.000.000
6
Jumlah Rp.
36.000.000
2.
Metode
tashih Al – masail dan penggunaannya
Merode
tashih Al – masail adalah mencari asal masalah yang terkecil agar dapat
dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidsk berupa angka pecahan[1].
Langkah
– langkah yang perlu di ambil dalam tashih Al – masail adalah memperhatikan :
-
Pecahan pada angka
nsgisn ysng diterima ahli waris ( yang terdapat dalam satu kelompok ahli
waris).
-
Pecaha pada angka
bagian yang di terima ahli waris, yang terdapat pada lebih dari satu kelompok
ahli waris[2]
Selanjutnya
untuk menerapkan angka tarikh Al – masailnya ditempuh
-
Mengetahui jumlah
person ( kepala) penerima warisan dalam satu kelompk ahli waris
-
Mengetahui bagian yang
diterima kelompok tersebut
-
Mengalihkan jumlah
person dengan bagian yang diterima kelompoknya.
Contoh kasusnya
adalah:
Jika seorang
meninggal dunia misalnya ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari: Ibu, Ayah,
2 anak laki –laki dan 2 anak perempuan, maka bagian masing – masnig adalah:;
Ibu 1/6 1
Ayah 1/6 1
2 anak laki –
laki as 4
2 anak perempuan
Jadi contoh di
atas apabila ditashih asal masalahnya adalah sebagai berikut:
Ahli waris bag AM Tashih al – masail penerimaan
6 6 x 2 = 18
Ibu 1/6 1 1x
3 = 3
Ayah 1 1
x3 = 3
2 anak lk2 4 (4/6 x 12= 8)
as 4 4 x3 = 12
2 ank Pr 2 (2/6 x 12 = 4)
Apabila seorang meniggal ahli warisnya terdiri
dari suami dn 5 saudar laki – laki sekandnug bagian – bagian masing – masing
Ahli waris Bag AM Tashih al – masail penerimaan
2 2 x5 = 10
Suami 1/2 1 1 x 5 5
5 sdr lk2 as 1 1 x 5 5
Masing – masing
sdr menerima bagian 1
3.
Penghitungan
Faraid apabila ahli waris terdiri dari ashab al – furudh dan ashabah
Apabila
dalam pembagian warisan, ahli warisnya terdiri dari ashab al – furudh dan ashab
al – asabah yang perlu diperhatikan adalah:
1. Menetatapkan
bagaian masing – masing ashab al furudh ( hal ini sudah tentu diseleksi mana
diantara mereka yang mahjub)
2. Menentukan
ahli waris asnabah yang lebih dahulu berhak mendapat bagian dengan ketentuan
· Jika
masing – masing ahli waris sebagai ashabah binafsih maka ahli waris yang terdekatlah yang menerima
bagian
· Jika
ada ashabah bi al ghoir, maka mereka bergabung manerima asabah, seperti anak
perempuan bergabung dengan anak laki – laki sekandung demikian juga seayah
· Jika
ada asabah ma al ghair berarti terjadi perubahan yang semula ashab al – furudh
menjadi penerima asabah, tetapi ahli waris penyebab (mu’assib)nya tetap
menerima bagian semula
3. Hal
lain yang perlu diperhatikan adalah kadang – kadang ahli waris asabah menerima
bagian besar, kadang – kadang menerima sedikit dan mereka tidak jarang mereka
tidak mendapat bagian sama sekali, karena habis diberikan kepada ashah al-
furudh
Dibawah
ini akan dikemukakan contoh pembagian warisan di antara ahli waris ashabah al –
furudh dan asabah baik yang berupa ashabah binafsi, bi al ghoir maupun ma al
ghoir
o Seorang
meniggal dunia ahli warisnya terdiri dari istri, ibu, bapak, dan anak laki –
laki harta warisannya sejumlah Rp.48.000.000,
bagian masing – masing adalah:
Ahli waris bag AM HW Rp. 48.000.000 pnrmaan
Isteri 1/8
3 3/24 = Rp. 48.000.000 = Rp.
6.000.000
Ibu 1/6 4 4/24 = Rp. 48.000.000 = Rp. 8.000.000
Bapak 1/6 4 4/24
= Rp. 48.000.000 = Rp. 8.000.000
Anak lk2 13 13/24
= Rp. 48.000.000 = Rp.26.000.000
24 jumlah Rp. 48.000.000
4. Penghitungan faraidh
apabila ahli waris hanya terdiri dari Ashab Al – furudh (penyelesaian dengan
cara ‘Aul dan Radd).
Apabila
dalam suatu kasus pembagian warisan ahli warisnya hanya terdiri dari dari Ashab
al – furudh saja, ada tiga kemugkinan yaiu:
1) Terjadi
kekurangan harta, apabila furudh al – muqoddarah dilaksanakaan apa adanya, oleh
karena itu bagian yang diterima masing – masing ahli waris perlu di kurangi
secara proposional menurut besar kecilnya bagian yang mereka terima masalah ini
disebut dengan masalah aul.
2) Terjadi
kelebihan harta, karena ahli ahli waris ashab al – furudh sedikit dan sebgian
penerimanya juga sedikit, dalam kasus ini, sebagian pendapar mengatakan bahwa
kelebihan harta itu dikembalikan kepada ahli waris, pendapat lain mengatakan
sisa harta dikembalikan kepada ahli waris tetapi khusus selain istri dan suami,
pengambalian harta tersebut dinamakan Radd.
3) Bagian
yag diterima ahli waris tepat persis dengan harta warisan yang dibagi,yang
terakhir ini tidak menimbulkan persoalan, pembebasan berikutnya kepada 2
masalah ‘ Aul dan Radd.
Contoh
penghitungan dengan menggunakan cara ‘Aul adalah sebagai berikut:
ü Seorang
meninggal harta warisannya Rp. 60.000.000 ahli warisnyta terdirir dari istri, ibu, 2 sdr perempuan sekandungdan
sdr seibu bagian masing – masing:
Ahli
waris Bag AM HW
Rp. 60.000.000 penerimaan
12
Isrti
1/4 3 3/12 x Rp. 60.000.000 = Rp. 15.000.000
Ibu
1/6
2 2/12 x Rp.
60.000.000 = Rp. 10.000.000
2
sdr skdg 2/3 8 8/12 x Rp. 60.000.000 = Rp. 60.000.000
Sdr
seibu 1/6 2 2/12 x Rp. 60.000.000 = Rp. 10.000.000
12 jml Rp.
75.000.000
Hasilnya terjadi kekuragan sebesar
Rp.75.000.000 - Rp. 60.000.000 = Rp. – 15.000.000
Apabila
diselesaikan dengan cara Aul diperoleh:
Ahli
waris Bag AM HW Rp.
60.000.000 pnrmaan
12 – 15
Istri 1/4 3 3/15 x Rp. 60.000.000 = Rp. 12.000.000
Ibu 1/6
2 2/15 x Rp. 60.000.000 = Rp. 8.000.000
2 sdr skd
2/3 8 8/15 x Rp. 60.000.000 = Rp. 32.000.000
Sdr seibu 1/6 2
2/15 x Rp. 60.000.000 = Rp.
8.000.000
Jumlah Rp. 60.000.000
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Didalam pembagian
waris sering dijumapi kasus kelebihan dan kekurangan harta, apabila
diselesaikan menurut Furudh al – mukhadarah, kelebihan harta akan terjadi
apabila ahli waris sedikit dan tidak ada ahli waris.
Didalam penyelesaian kasus waris menurut
hukum waris islam bukan dalam proses penghitungan untuk menentukan bagian waris
masing – masing ahli waris sebagiamana dikatakan oleh banyak orang meliankan
dalam hal
1. Menerapkan
kedudukan ahli waris tertentu didalam kelompok dan golonganm
2. Menetapkan
apakah hak – waris, ahlo waris tertentu sudsh terbuka atau sebelum
Didalm pembagian waris terdapat metode
penghitugan metodenya adalah sebagai
berikut:
ü Metode
usul al – masail dan cara penggunaannya
Langka pertama
yang harus dilakukan untuk menentukan ussl al – masail harus menyeleksi
Ahli waris furud
al – muqadarah, ashab al – furudh, bagaian ashaba, hajib – mahjub dan syarat
seseorang dapat menerima bagian, dibawah ini dikemukakan contoh apabila
seseorang meniggal ahli warisnya terdriri dari:
ü
Metode tashih Al –
masail dan penggunaannya
Merode
tashih Al – masail adalah mencari asal masalah yang terkecil agar dapat
dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidsk berupa angka pecahan[3].
5. Penghitungan
Faraid apabila ahli waris terdiri dari ashab al – furudh dan ashabah
Apabila
dalam pembagian warisan, ahli warisnya terdiri dari ashab al – furudh dan ashab
al – asabah yang perlu diperhatikan adalah:
4. Menetatapkan
bagaian masing – masing ashab al furudh ( hal ini sudah tentu diseleksi mana
diantara mereka yang mahjub)
5. Menentukan
ahli waris asnabah yang lebih dahulu berhak mendapat bagian dengan ketentuan
DAFTAR PURTAKA
Fiqh islam, lengkap mazhab Syafi’i, dib
al bugha, musthafa,2009, media Zhikir solo
Fiqh mawaris pembagian waris berdasarkan
syariat islam Prof Dr Muhammad teungku hasbi ash- shiddieqy
Hukum waeis islam, tela’ah terhadap hukum waris islam dan
implementasinya di Indonesia, Dr. H. Kosim Rusdi M.Ag
baguss
BalasHapus