Jumat, 09 Maret 2012

Makalah Mawaris



Kata Pengantar

Asslamu’Alaikum Wr. Wb
Puji syukur kepada Ilahi Robby yang selalu memberikan nikmat serta telah member petunjuk pada hambanya untuk selalu taat atas kebaikan di muka bumi ini. Yang menyuruh hambaNya untuk selalu taat atas perintahnya dan meninggalkan larangannya.
Curahan rahmat dan hidayat semoga selalu tersiramkan kehariban Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan pemetaan melalui sabda – sabdanya, memperjelas aneka ragam sikap yang semestinya dilakukan hamba Allah SWT. Memberikan solusi atas permasalahan – permasalahan yang berbeda namun masih dalam kaidah – kaidah ajarnnya serta memberikan tamst atas manfaat dan bahaya yang dilakukan.
Makalah ini berisikan tentang tata metode perhitungan pembagian waris yang susuai dengan syari’at islam yang baik yang sangat penting untuk di ketahui dan dipelajari sebagai ilmu pengetahuansekaligus di implikasikan dalam kehidupan sehari - hari.
Penulis sadar bahwa makalah ini masi terdapat banyak kekurangan dan masi jauh dari kesempurnaan, namuan sejauh mungkin usaha dan upaya telah dilakukan kenyataannya hanya inilah yang penulis dapat tuangkan. Dengan penuh lapang dada penulis bersedia mendapatka koreksi, saran dari siapapun atas kekurangan dan ketidaksempurnaanya.
Sekian dan terimakasih

Wassalamu’alaikum



                                                                                               
Cirebon, 7 Maret 2012


i


Daftar isi
Kata pengantar.......................................................................................................... i
Daftar isi.................................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan.................................................................................................. 1
A.    Latar belakang............................................................................................. 1
B.     Rumusan masalah........................................................................................ 1
C.    Tujuan penulisan......................................................................................... 1
Bab II Pembahasan.................................................................................................. 2
A.    Pedoman perhitungan pembagain waris................................................... 2
1.      Istabul furud........................................................................................... 2
2.      Asal masalah........................................................................................... 3
3.      Penyelesaian kasus waris....................................................................... 3
B.     Metode perhitungan pembagian harta waris
1.      Metode usul al – masail dan cara penghitungannya........................... 5
2.      Metode tashih Al – masail dan penggunaannya.................................. 5
3.      Penghitungan Faraid apabila ahli waris terdiri dari ashab
 al – furudh dan ashabah……………………………………………....6
4.      Penghitungan faraidh apabila ahli waris hanya terdiri dari
5.      Ashab Al – furudh (penyelesaian dengan cara ‘Aul dan Radd)……..8
Bab III penutup........................................................................................................ 10
1.      Kesimpulan................................................................................................... 10
Daftar isi................................................................................................................... 11




Metode penghitungan pembagian waris
Mata kuliah: Fiqih mawaris
Dosen: Dr. H. Kosim M.ag

LOGO IAIN SYEKH NURJATI.jpg

Di susun oleh :
Habibbudin (1410220119)
Mujayyanah (1410220127)

KEMENTRIAN RI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar belakang
Hal yang melandasi penulisan makalah ini
adalah untuk memperkenalkan metode – metode pembagian  waris yang sesuai dengan syari’at islam, agar tidak ada kekeliruan lagi dalam masyarakat khususnya dalam proses pembagian waris.

B. Rumusan Masalah

1.
Bagaimana metode perhitungan harta waris?
2.
Ada berapa macam metode perhitungan harta waris ?
3.
Untuk mengetahui dasar hukum pembagian harta waris ?

C. Tujuan
Dari rumusan masalah di atas dapat di simpulkan bahwa tujuan pembahasan adalah:
1. Untuk mengetahui
bagaimana perhitungan harta waris
2. Untuk mengetahui
macam – macam metode perhitungan harta waris
3. Untuk mengetahui
dasar hukum perhitungan harta waris









BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pedoman Perhitungan Pembagian Harta Waris

Dalam pembagian harta warisan terlebih dahulu harus dipahami beberapa petunjuk dan pedoman antara lain sebagai berikut:
1.      Isabatul Furud
Isbatul furudh adalah ketentuan bagian masing – masing ahli waris yaitu sebagai berikut:
a.       Menentukan siapa yang berhak menerima dari ahli waris yang ada.
b.      Menentukan beberapa bagian masing – masing ahli waris dan siapa yang berhak menjadi ashabah.
Kalau seseorang mati dengan meninggalkan beberapa ahli waris misalnya: bapak, ibu, suami, kakek, paman, keponakan, anak laki – laki, anak perempuan, saudara sekandung dan saudar seibu
Sebelum ditetapkan bagian harta warisan masing – masing terlebih dahulu harus diperiksa di antara mereka siapa yang mejadi mahjud dan ashabah.
v  Tidak mahjud
ü  Bapak, ibu, suami.
v  Mahjub
ü  Paman mahjub oleh anak laki – laki dan bapak.
ü  Kakek mahjub oleh bapak
ü  Keponakan mahjub oleh ank laki- laki, kakek atau paman
ü  Saudara sekandung mahjub oleh anak laki – laki dan bapak
ü  Saudara seibu mahjub oleh anak laki – laki, bapak datuk, anak perempuan.
v  Ashabuh
ü  Anak laki – laki menjadi ashabuh
ü  Anak perempuan menjadi ashabuh bil ghairi dengan anak laki – laki.
Dengan demikian ahli warisnya adalah sebagai berikut:
a.       Bapak dapat 1/6 (seperenam) bagian karena ada anak.
b.      Ibu dapat 1/6 (seperenam) bagian karena ada anak
c.       Suami dapat 1/4 (seperempat) bagian karena ada anak
d.      Anak laki – laki dan anak perempuan bersama – sama menjadi ashabuh bil ghari menerima sisanya, yaitu bagian anak laki – laki dua bagian dan anak perempuan satu bagian.

2.      Asal Masalah dan Cara Penghitungannya
Ketentuan bagian ahli waris 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6 semuanya bilangan Pecahan, untuk menghitung dan menetapka penerimaan ahli waris dapat ditempuh dengan cara sistem asal masalah, setelah diketahui masing – masing ahli waris asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil yang dapat dibagi oleh setiap penyebut fardh (bagian) para ahli waris.
3.      Penyelesain Kasus Waris
a.       Kasus – kasus pokok
Bagian yang cukup sulit dalam penyelesaian waris bukan masalah dalam penghitungannya melainkan dalam menentukan bagian masing – masing ahli waris.salah satunya adalah sebagai berikut:
Ø  Menetapkan kedudukan ahli waris tertentu didalam golongan
Ø  Menetapkan apakah hak waris, ahli waris tertentu sudah terbuka atau belum.
Pengelompokkan ahli waris dapat disederhanakan dengan membatasi ruang lingkupnya pada golongan ashabul furudh dan ashabah yaitu:
1.      Janda, perempuan dan laki – laki
2.      Leluhur perempuan ibu dan nenek shahabah
3.      Leluhur laki – laki bapak dan kakek shahabah
4.      Anak perempuan dan laki – laki, cucu perempuan dan laki – laki termasuk kegolongan ini
5.      Saudara seibu perempuan
6.      Saudara sekandung perempuan laki – laki, saudara sebapak termasuk kedalam golongan ini.
b.      Kasus – kasus konkrit
Dengan memperhatikan variasi ahli waris didalam masing – masing kelompk ahli waris maka sejumlah turunan kasus – kasus poko tersebut diatas dapat di iventerisasiguna membentuk kasus kasus konkrit yang boleh terjadi.

Tabel 1.1
 variasi ahli – waris dalam kelompok ahli – waris
Kelompok ahli waris
Simbol
Keterangan
Janda
P
Perempuan

L
Laki- laki

-
Laki – laki atau perempuan
Leluhur perempuan
I
Ibu

N
Nenek shachich

-
Ibu atau nenek shachich
Leluhur laki –laki
B
Bapak

K
Kakak shachich

-
Bapak atau kakak shachich
Anak
P1
Satu perempuan

P2
Beberapa perempuna

L
Laki – laki tanpa perempuan

-
Laki – laki atau perempuan
Saudara seibu
1
Satu perempuan laki – laki

2
Beberapa perempuan/laki – laki

-
Laki – laki atau perempuan
Saudara kandung
P1
Satu perempuan

P2
Bebepa perempuan

L
Laki – laki atau tanpa perempuan

-
Laki – laki atau perempuan

Variasi ahli waris didalam masing – masing kelompok ahli waris tersebut ditunjukkan didalamtabel 5.2

B.   Metode  penghitungan  pembagian  harta  warisan

1.      Metode usul al – masail dan Cara Penghitungannya

Langka pertama yang harus dilakukan untuk menentukan ussl al – masail harus menyeleksi :

-          Siapa ahli waris yang termasuk zawi al arham
-          Siapa ahli waris ashab al furudh
-          Siapa ahli waris penerima ashabah
-          Siapa ahli waris yang m anak ahjub
-          Menetapkan bagian – bagian tertentu yang diterima masing – masing oleh ashab al – furud

Ahli waris furud al – muqadarah, ashab al – furudh, bagaian ashaba, hajib – mahjub dan syarat seseorang dapat menerima bagian, dibawah ini dikemukakan contoh apabila seseorang meniggal ahli warisnya terdriri dari:

1.      Suami
2.      2 anak perempuan
3.      Cucu perempuan garis perempuan
4.      Ibu
5.      3 saudara seibu
6.      Bapak
7.      Nenek garis ibu
8.      Anak  laki – laki saudar seibu
9.      Paman
10.  Kakek

Jadi ahli waris kyang menerima bagian dan besarnya bagian dan besarnya adalah:
-          Suani ¼ ( karena ada anak)
-          2 anak perempuan 2/3 ( karena 2 orang)
-          Ibu 2/6 ( karena ada anak)
-          Bapak 1/6 + asabah ( karena bersama dengan anak perempuan)

Contoh kasus adalah sebagai berikut:
Ø  Seorang meniggal dunia harta warisannya yang ditinggalkan sejumlah Rp. 12.000.000 ahli warisnya terdiri dari: suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki – laki dan saudara perempuan sekandung, bagian masing – masing adalah:
Ahli waris       bag      AM      HW Rp.12.000.000     penerimaan
12
Suami  1.4     3          3/12 x Rp. 12.000.000           = Rp. 3.000.000
Anak pr 1/2   6          6/12  x Rp. 12.000.000           = Rp. 6.000.000
Cucu pr 1/6    2          2/12  x Rp. 12.000.000           =Rp.  2.000.000
Sdr Pr as        1          3/12  x Rp. 12.000.000           =Rp.  1.000.000
                      12                                jumlah             = Rp. 12.000.000

Ø  Ahli waris yang ditinggalkan si mati terdiri dari: ibu, suami, dan 2 saudara seibu, harta warisannya sebesar Rp. 36.000.000 bagian masing – masing
Ahli waris       Bag      AM      HW. Rp, 36.000.000 penerimaan
                                   12

Suami             1/2       3          3/6 x Rp. 36.000.000 = Rp.18.000.000
2 sdr               1/3       2          2/6 x Rp.  36.000.000 =Rp. 12.000.000
                                                                                                     
6              Jumlah             Rp. 36.000.000


2.      Metode tashih Al – masail dan penggunaannya

Merode tashih Al – masail adalah mencari asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidsk berupa angka pecahan[1].
Langkah – langkah yang perlu di ambil dalam tashih Al – masail  adalah memperhatikan :

-          Pecahan pada angka nsgisn ysng diterima ahli waris ( yang terdapat dalam satu kelompok ahli waris).
-          Pecaha pada angka bagian yang di terima ahli waris, yang terdapat pada lebih dari satu kelompok ahli waris[2]

Selanjutnya untuk menerapkan angka tarikh Al – masailnya ditempuh

-          Mengetahui jumlah person ( kepala) penerima warisan dalam satu kelompk ahli waris
-          Mengetahui bagian yang diterima kelompok tersebut
-          Mengalihkan jumlah person dengan bagian yang diterima kelompoknya.



Contoh kasusnya adalah:
Jika seorang meninggal dunia misalnya ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari: Ibu, Ayah, 2 anak laki –laki dan 2 anak perempuan, maka bagian masing – masnig adalah:;
Ibu                               1/6                   1
Ayah                            1/6                   1
2 anak laki – laki         as                     4
2 anak perempuan
Jadi contoh di atas apabila ditashih asal masalahnya adalah sebagai berikut:
Ahli waris        bag      AM      Tashih al – masail                    penerimaan
                                                6          6 x 2 = 18
Ibu 1/6             1                      1x 3 =                                      3
Ayah                1                      1 x3 =                                      3
            2 anak lk2                    4          (4/6 x 12=                                8)
                                    as 4                  4 x3 =                                      12
2 ank Pr                       2          (2/6 x 12 =                               4)

 Apabila seorang meniggal ahli warisnya terdiri dari suami dn 5 saudar laki – laki sekandnug bagian – bagian masing – masing
Ahli waris                    Bag AM          Tashih al – masail                    penerimaan
                                                            2          2 x5 = 10
Suami 1/2                    1                      1 x 5                                        5
5 sdr lk2 as                  1                      1 x 5                                        5
Masing – masing sdr menerima bagian 1
3.      Penghitungan Faraid apabila ahli waris terdiri dari ashab al – furudh dan ashabah
Apabila dalam pembagian warisan, ahli warisnya terdiri dari ashab al – furudh dan ashab al – asabah yang perlu diperhatikan adalah:
1.      Menetatapkan bagaian masing – masing ashab al furudh ( hal ini sudah tentu diseleksi mana diantara mereka yang mahjub)
2.      Menentukan ahli waris asnabah yang lebih dahulu berhak mendapat bagian dengan ketentuan
· Jika masing – masing ahli waris sebagai ashabah binafsih maka   ahli waris yang terdekatlah yang menerima bagian
· Jika ada ashabah bi al ghoir, maka mereka bergabung manerima asabah, seperti anak perempuan bergabung dengan anak laki – laki sekandung demikian juga seayah
· Jika ada asabah ma al ghair berarti terjadi perubahan yang semula ashab al – furudh menjadi penerima asabah, tetapi ahli waris penyebab (mu’assib)nya tetap menerima bagian semula
3.      Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kadang – kadang ahli waris asabah menerima bagian besar, kadang – kadang menerima sedikit dan mereka tidak jarang mereka tidak mendapat bagian sama sekali, karena habis diberikan kepada ashah al- furudh

Dibawah ini akan dikemukakan contoh pembagian warisan di antara ahli waris ashabah al – furudh dan asabah baik yang berupa ashabah binafsi, bi al ghoir maupun ma al ghoir
o  Seorang meniggal dunia ahli warisnya terdiri dari istri, ibu, bapak, dan anak laki – laki harta warisannya sejumlah  Rp.48.000.000, bagian masing – masing adalah:
Ahli waris bag    AM      HW     Rp. 48.000.000    pnrmaan
   Isteri 1/8    3       3/24 = Rp. 48.000.000 = Rp. 6.000.000
Ibu 1/6       4       4/24 = Rp. 48.000.000 = Rp. 8.000.000
Bapak 1/6   4      4/24 = Rp. 48.000.000 = Rp. 8.000.000
Anak lk2    13     13/24 = Rp. 48.000.000 = Rp.26.000.000
24                                jumlah      Rp.             48.000.000

4.      Penghitungan faraidh apabila ahli waris hanya terdiri dari Ashab Al – furudh (penyelesaian dengan cara ‘Aul dan Radd).
Apabila dalam suatu kasus pembagian warisan ahli warisnya hanya terdiri dari dari Ashab al – furudh saja, ada tiga kemugkinan yaiu:
1)      Terjadi kekurangan harta, apabila furudh al – muqoddarah dilaksanakaan apa adanya, oleh karena itu bagian yang diterima masing – masing ahli waris perlu di kurangi secara proposional menurut besar kecilnya bagian yang mereka terima masalah ini disebut dengan masalah aul.
2)      Terjadi kelebihan harta, karena ahli ahli waris ashab al – furudh sedikit dan sebgian penerimanya juga sedikit, dalam kasus ini, sebagian pendapar mengatakan bahwa kelebihan harta itu dikembalikan kepada ahli waris, pendapat lain mengatakan sisa harta dikembalikan kepada ahli waris tetapi khusus selain istri dan suami, pengambalian harta tersebut dinamakan Radd.
3)      Bagian yag diterima ahli waris tepat persis dengan harta warisan yang dibagi,yang terakhir ini tidak menimbulkan persoalan, pembebasan berikutnya kepada 2 masalah ‘ Aul dan Radd.
Contoh penghitungan dengan menggunakan cara ‘Aul adalah sebagai berikut:
ü  Seorang meninggal harta warisannya Rp. 60.000.000 ahli warisnyta terdirir  dari istri, ibu, 2 sdr perempuan sekandungdan sdr seibu bagian masing – masing:
Ahli waris Bag                        AM      HW  Rp. 60.000.000   penerimaan
                                                12
Isrti 1/4       3               3/12 x Rp. 60.000.000 = Rp. 15.000.000
Ibu 1/6        2               2/12 x Rp. 60.000.000 = Rp. 10.000.000
2 sdr skdg 2/3  8          8/12 x Rp. 60.000.000 = Rp. 60.000.000
Sdr seibu 1/6   2          2/12 x Rp. 60.000.000 = Rp. 10.000.000
                                                                                               
                                    12                    jml                       Rp. 75.000.000
 Hasilnya terjadi kekuragan sebesar Rp.75.000.000  -  Rp. 60.000.000 = Rp. – 15.000.000
Apabila diselesaikan dengan cara Aul diperoleh:
Ahli waris Bag     AM             HW     Rp. 60.000.000    pnrmaan
                                    12 – 15
        Istri 1/4      3          3/15 x Rp. 60.000.000 = Rp. 12.000.000
Ibu   1/6      2          2/15 x Rp. 60.000.000 = Rp. 8.000.000
2 sdr skd 2/3  8                   8/15 x Rp. 60.000.000 = Rp. 32.000.000
Sdr seibu 1/6  2       2/15 x Rp. 60.000.000 = Rp.   8.000.000                                                                        
                                                 Jumlah             Rp. 60.000.000              
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Didalam pembagian waris sering dijumapi kasus kelebihan dan kekurangan harta, apabila diselesaikan menurut Furudh al – mukhadarah, kelebihan harta akan terjadi apabila ahli waris sedikit dan tidak ada ahli waris.
Didalam penyelesaian kasus waris menurut hukum waris islam bukan dalam proses penghitungan untuk menentukan bagian waris masing – masing ahli waris sebagiamana dikatakan oleh banyak orang meliankan dalam hal
1.      Menerapkan kedudukan ahli waris tertentu didalam kelompok dan golonganm
2.      Menetapkan apakah hak – waris, ahlo waris tertentu sudsh terbuka atau sebelum
Didalm pembagian waris terdapat metode penghitugan  metodenya adalah sebagai berikut:
ü    Metode usul al – masail  dan cara penggunaannya
Langka pertama yang harus dilakukan untuk menentukan ussl al – masail harus menyeleksi
Ahli waris furud al – muqadarah, ashab al – furudh, bagaian ashaba, hajib – mahjub dan syarat seseorang dapat menerima bagian, dibawah ini dikemukakan contoh apabila seseorang meniggal ahli warisnya terdriri dari:
ü    Metode tashih Al – masail dan penggunaannya

Merode tashih Al – masail adalah mencari asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidsk berupa angka pecahan[3].
5.      Penghitungan Faraid apabila ahli waris terdiri dari ashab al – furudh dan ashabah
Apabila dalam pembagian warisan, ahli warisnya terdiri dari ashab al – furudh dan ashab al – asabah yang perlu diperhatikan adalah:
4.      Menetatapkan bagaian masing – masing ashab al furudh ( hal ini sudah tentu diseleksi mana diantara mereka yang mahjub)
5.      Menentukan ahli waris asnabah yang lebih dahulu berhak mendapat bagian dengan ketentuan




DAFTAR PURTAKA

Fiqh islam, lengkap mazhab Syafi’i, dib al bugha, musthafa,2009, media Zhikir solo
Fiqh mawaris pembagian waris berdasarkan syariat islam Prof Dr Muhammad teungku hasbi ash- shiddieqy
Hukum waeis  islam, tela’ah terhadap hukum waris islam dan implementasinya di Indonesia, Dr. H. Kosim Rusdi M.Ag





[1] Muhammad Makhluf. Op, cd, hlm 118
[2] Favhur Rahmanm, op, cd, hlm 448

1 komentar: