Apa itu BMT….. ?
Apakah BMT sama dengan Bank dan Koperasi ?
Jika menelaah sejarah perkembangan Islam pada masa rasul ,
maka anda tidak akan menemui bank Islam atau Koperasi Islam, karena memang
tidak ada, yang ada ada masa itu hanyalah Baitul Maal yaitu tempat
perbendaharaan negara yang berfungsi menyimpan harta dan persediaan maknan Negara. loh ko bisa, terus dari mana akad akad yang di pakai untuk kegiatan BMT
Pengertian
BMT(Baitul Maal Wa Tamwil) merupakan lembaga keuangan yang
kegiatan transaksi keungannya mengikuti prilaku atau sikap masyarkat pada masa
para Nabi. Sehingga dasar hokum dari seluruh kegiatan /transaksi keungannya
bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah.
Untuk badan hukumnya BMT dinaungi langsung dari kementrian
koperasi. Pernah beberpa mengalami perubahan
1.
KJKS (koperasi Jasa Keuangan Syari’ah)
2.
KSPPS (Koperasi SImpan Pinjam dan Pembiayan
Syari’ah)
BMT(Baitul Maal Wa Tamwil) terdiri dari dua fungsi yaitu,
- Baitul maal (rumah harta), yaitu bahwa dalam lembaga bmt memliki kegiatan menerima titipan dana zakat, infak, wakaf dan sedekah serta mengoptmalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya, dalam hal ini BMT mempunya fungsi sosial.
- Baitut tamwil (rumah pengembangan harta), yang bertugas melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antera lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
Akad-Akad yang sering dilakukan Oleh BMT(Baitul Maal Wa Tamwil)
Akad-akad yang dilakukan pada BMT adalah merupakan kegiatan transaksi-transaski keuangan yang biasa di lakukan pada masa rasul, yang kemudian di himpun dan mengalami modifikasi sampai saaat ini
- Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli. dalam kegiatan BMT akad ini serimg di sandingkan dengan akad wakalah. sehingga disebut akad Murabahah bil wakalah, akad jual beli yang diwakilkan. sebagaian besar BMT kegiatan Tamwilnya menggunakan akad ini.
- Wadiah adalah akad simpanan atau titipin.
- MusyarakahMenurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Macam-macam musyarakah :
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b. Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c. Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d. Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Macam-macam Mudharabah :
a. Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
b. Mudharabah MuqayadahBerbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.
SEMOGA BERMANFAAT